Ubah Status Jadi Perseroda, Bank NTT Ajukan Ranperda

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/26).

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mensyaratkan bentuk hukum Perseroan Daerah (Perseroda).

Menurutnya, perubahan ini tidak mengubah secara mendasar sistem kerja perusahaan. “Secara prinsip tidak ada pergeseran signifikan. Ini lebih kepada penyesuaian regulasi sekaligus memperjelas bahwa Bank NTT adalah perusahaan milik pemerintah daerah,” jelas Charlie.

Ia menuturkan, dengan status Perseroda, Bank NTT memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengejar kinerja bisnis dan keuntungan, tetapi juga wajib berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.

“Sebagai Perseroda, orientasi tidak semata-mata profit. Ada tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan daerah,” tegasnya.

Dari aspek tata kelola, Charlie memastikan bahwa Bank NTT telah menerapkan prinsip good corporate governance dan berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal seperti dewan komisaris serta berbagai komite pendukung sudah berjalan efektif.

Ke depan, dengan perubahan status ini, dimungkinkan adanya penambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas guna memperkuat kontrol dan akuntabilitas perusahaan.

Charlie juga mengungkapkan bahwa percepatan perubahan ini berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai regulasi, pemerintah daerah hanya dapat melakukan penyertaan modal apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.

“Kalau belum Perseroda, penyertaan modal belum bisa dilakukan. Karena itu, perubahan ini menjadi penting dan mendesak,” ujarnya.

Secara administratif, perubahan akan ditandai dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen resmi lainnya. Meski ada perubahan status hukum, Charlie menegaskan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(*)

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...