Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/26).
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mensyaratkan bentuk hukum Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurutnya, perubahan ini tidak mengubah secara mendasar sistem kerja perusahaan. “Secara prinsip tidak ada pergeseran signifikan. Ini lebih kepada penyesuaian regulasi sekaligus memperjelas bahwa Bank NTT adalah perusahaan milik pemerintah daerah,” jelas Charlie.
Ia menuturkan, dengan status Perseroda, Bank NTT memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Tidak hanya mengejar kinerja bisnis dan keuntungan, tetapi juga wajib berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
“Sebagai Perseroda, orientasi tidak semata-mata profit. Ada tanggung jawab sosial dan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan daerah,” tegasnya.
Dari aspek tata kelola, Charlie memastikan bahwa Bank NTT telah menerapkan prinsip good corporate governance dan berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal seperti dewan komisaris serta berbagai komite pendukung sudah berjalan efektif.
Ke depan, dengan perubahan status ini, dimungkinkan adanya penambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas guna memperkuat kontrol dan akuntabilitas perusahaan.
Charlie juga mengungkapkan bahwa percepatan perubahan ini berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai regulasi, pemerintah daerah hanya dapat melakukan penyertaan modal apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum Perseroda, penyertaan modal belum bisa dilakukan. Karena itu, perubahan ini menjadi penting dan mendesak,” ujarnya.
Secara administratif, perubahan akan ditandai dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen resmi lainnya. Meski ada perubahan status hukum, Charlie menegaskan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(*)
Follow