Kupang, seputar-ntt.com – Polemik terkait beroperasi kembalinya tempat karaoke keluarga Happy Puppy berakhir sudah. Pasalnya pemegang kekuasaan di Kota Kupang telah menegaskan bahwa tempat hiburan ini tetap beroperasi karna telah mengantongi izin resmi.
“Happy Puppy tetap beroperasi, karena katongi ijin,” kata Jonas Salean usai pertemuan dengan tokoh masyarakat dan pemilik Happy Puppy, Rabu, (2/3/2016).
Menurut dia, penolakan dari masyarakat hanya sepihak, karena tidak semua masyarakat di Kuanino menolak keberadaan happy puppy, karena hanya RT setempat yang menandatangi penolakan Happy Puppy. “Warga tidak tanda tangan hanya RT saja,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata Jonas, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan pihak gereja, masyarakat dan happy puppy untuk melakukan verifikasi terkait ijin dan penolakan masyarakat. “Tim ini akan bekerja selama satu minggu,” katanya.
Ketua majelis jemaat Koinonia, Pendeta Yabes Abraham Runesi mengatakan gereja Koinonia dengan tegas menolak keberadaan Happy puppy di daerah itu. Karena sangat menganggu peribadatan di gereja tersebut. “Pada dasarnya kami menolak keberadaan Happy Puppy di daerah itu,” katanya.
Bahkan, dia mengancam akan mengajak masyarakat untuk menutup paksa Happy Puppy, dan jika terjadi konflik sosial, maka pemerintah harus bertanggujawab. “Kami laporkan masalah ini ke Sinode GMIT,” katanya.(*NT)
Follow