Walikota Kembali Ancam Copot Kepsek Yang Pungli

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Kasus pungutan liar di SMAN 5 Kupang mendapat perhatian serius Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Setelah membaca berita media terkait pungutan di SMAN 5 Kupang, tim langsung diperintahkan melakukan pemeriksaan atas kepala sekolah. Jika pungutan dilakukan tanpa ada kesepakatan antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua siswa, maka harus dikembalikan.

Pengembalian harus dilakukan secara utuh. Jika tidak, maka kepala sekolahnya langsung dicopot.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (11/8/2014).

Sejak awal, kata Salean, sejak kejadian pungutan di SMPN 5 Kupang, telah dikumpulkan semua kepala sekolah dari tingkat SD-SMA dan telah disampaikan untuk tidak boleh melakukan pungutan apapun yang membebankan orangtua murid. “Tidak boleh ada pungutan. Saya sudah bilang, kalau masih terdapat pungutan liar, kepala sekolah saya copot,” tegas Salean.

Disinggung  kembali terjadinya pungutan liar di SMAN 5 Kupang karena ketidak tegasan menindak kepala SMPN 5 yang melakukan pungutan beberapa waktu lalu, secara tegas Jonas Salean membantahnya. Dalam ketentuan,jika kepala sekolah mengembalikan uang pungutan maka hanya diberikan peringatan. Prosedur pemberian sanksinya dilakukan secara berjenjang, tidak bisa langsung dicopot.

Untuk kasus pungutan di SMAN 5 Kupang ia telah memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolahnya. “Tadi pagi (Senin kemarin) saya suda perintahkan kepala Dinas PPO untuk periksa kepala sekolah. Hasilnya bersok baru bisa diketahui,” katanya.

Menurutnya, dibentuknya komite sekolah agar bisa mencari dana dan tidak lagi memungut uang dan membebankan orangtuamurid. Namun, di Kota Kupang saat ini, semua komite sekolah justru masih memungut uang dari orangtua murid.

Disinggung soal gratifikasi dan penanganan hukum oleh aparat penegak hukum, Salean mengatakan, jika pungutan itu dilakukan sepihak  oleh kepala sekolah tanpa melalui kesepakatan dengan komite sekolah dan orangtua murid, maka silakan aparat penegak hukum menindaknlanjutinya karena sudah masuk kategori gratifikasi. Namun, jika pungutan itu dilakukan atas kesepakatan tiga unsur itu, maka masih ada kata maaf.

Hanya saja, karena pungutan itu sudah dipersoalkan orangtua murid, maka dia memerintahkan untuk dikembalikan. Pengembalian juga harus secara utuh. Karena jika dikembalikan hanya sebagian, dia akan mengambil langkah tegas mencopot kepala sekolahnya. “Lapor kalau hanya kembalikan sebagian, kepala sekolahnya langsung saya ganti,” tegasnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...