Medan, seputar-ntt.com — Penanganan laporan dugaan sengketa dan penguasaan tanah di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pelapor, Alimin, menyebut laporan yang diajukan sejak 14 Mei 2025 hingga kini belum memasuki tahap penyidikan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyeret dugaan penggunaan dokumen alas hak yang dipersoalkan keabsahannya serta dugaan keberpihakan aparat dalam proses penanganan perkara.
Informasi yang disampaikan wartawan Sirajuddin Hi dari HR. Suara Mandiri DKI Jakarta menyebutkan, salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 591.1/SKT/1991 tertanggal 6 September 1991.
Namun, berdasarkan surat Kecamatan Medan Sunggal Nomor 100/1030 tertanggal 12 Juni 2026, dokumen tersebut disebut tidak ditemukan dalam arsip atau register Kantor Camat Medan Sunggal.
“Surat Keterangan Tanah nomor 591.1/SKT/1991 tanggal 6 September 1991 sampai saat ini tidak ditemukan pada Kantor Camat Medan Sunggal.”
Dokumen lain yang dikemukakan pelapor juga menyebut adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada 1992 dan 1993 yang dipersoalkan kaitannya dengan SKT tersebut.
Pelapor selanjutnya mengaitkan persoalan itu dengan kepemilikan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 509, 510 dan 871 atas nama Alimin yang disebut terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Medan.
Persoalan semakin mencuat setelah terjadi peristiwa pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di lokasi tanah yang disengketakan.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan datang ke lokasi bersama Mimi Herlina Nasution dan Raja Fersa Hutabarat.
Pelapor menyebut kedatangan tersebut berujung pada pengusiran keluarga Alimin dari lokasi tanah.
Dalam keterangannya, pihak Alimin mengklaim tanah tersebut telah memiliki SHM yang terdaftar pada BPN. Dalam peristiwa itu pula, menurut pelapor, terjadi percakapan mengenai lambang Garuda yang tercantum pada sertifikat.
Pelapor mengaku mendengar ucapan yang dipersoalkan, yakni: “Kenapa kalau lambang Burung Garuda?”
Namun, konteks lengkap percakapan dan pihak yang mengucapkan pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena laporan polisi Nomor LP/B/724/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Jika dihitung hingga 31 Agustus 2026, laporan tersebut telah berjalan sekitar 446 hari.
Pelapor mempertanyakan alasan perkara tersebut belum meningkat ke tahap penyidikan, terutama karena menurut mereka telah terdapat sejumlah dokumen kepemilikan tanah dan dokumen administrasi pemerintahan yang dapat diperiksa penyidik.
Pada 30 Juli 2026, disebut telah dilakukan gelar perkara. Pelapor mempersoalkan pernyataan salah satu penyidik, AKP Dr. Ennan Daulay, S.H., M.H., yang disebut mengatakan bahwa arah rekomendasi telah diketahui.
Pernyataan tersebut, menurut pelapor, menimbulkan kesan bahwa kesimpulan perkara telah ditentukan sebelum seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan versi pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Dalam laporan yang disampaikan Sirajuddin Hi, nama M K Kasum alias MK turut disebut. Ia dituding memiliki keterkaitan dengan jaringan mafia tanah, narkotika dan perjudian di Sumatera Utara.
Namun, tuduhan tersebut merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sirajuddin juga menyebut adanya dugaan hubungan antara MK dengan sejumlah pihak di lingkungan kepolisian. Tuduhan tersebut termasuk dugaan adanya pengaruh seorang pejabat utama Mabes Polri yang telah pensiun.
Tidak terdapat dasar yang cukup dalam bahan yang disampaikan untuk menyimpulkan bahwa dugaan jaringan tersebut benar-benar terbukti secara hukum.
Pelapor juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap Alimin melalui seseorang berinisial TjB.
Menurut keterangan tersebut, TjB diduga menyampaikan pesan agar unggahan mengenai MK di TikTok dihapus. Jika tidak, disebut terdapat ancaman terhadap Alimin.
Dugaan ancaman tersebut merupakan persoalan serius apabila dapat dibuktikan. Karena itu, rekaman komunikasi, percakapan WhatsApp, identitas pengirim pesan, serta konteks lengkap komunikasi perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sirajuddin meminta Kapolri dan Bareskrim Polri mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporannya, termasuk aparat yang menangani perkara, pihak yang berkaitan dengan sengketa tanah, serta pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI diminta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran prosedur.
Sejumlah tuduhan dalam laporan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Termasuk di antaranya Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan, Mimi Herlina Nasution, Raja Fersa Hutabarat, Khilda Handayani, M K Kasum alias MK, serta aparat kepolisian yang disebut dalam laporan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak tersebut mengenai tuduhan yang disampaikan pelapor.
Demikian pula, tuduhan mengenai keterlibatan narkotika, perjudian, jaringan mafia tanah maupun dugaan pengaturan perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.
Dalam perspektif jurnalistik, status seseorang tetap harus ditempatkan sebagai terduga atau pihak yang dilaporkan, bukan pelaku tindak pidana, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan perkara di Sumatera Utara. Jika laporan telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa peningkatan status, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, alasan hukum yang mendasarinya, serta langkah berikutnya dari aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tersebut harus bertumpu pada pemeriksaan dokumen, bukti, keterangan saksi dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan pada tekanan, pengaruh maupun klaim sepihak dari pihak mana pun. (*)
Follow