Kalabahi, seputar-ntt. com – Program pemulihan kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, rekomendasi Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor untuk menjalani pemeriksaan dan terapi lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta hingga kini belum diketahui terealisasi secara menyeluruh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi medis yang sebelumnya telah dituangkan secara tertulis oleh Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor.
Tim yang diketuai Direktur Rumah Sakit Daerah Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada, sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau.
Berdasarkan Surat Pernyataan Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor tertanggal 4 Maret 2026, tim menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kesehatan Bupati, masih diperlukan pemeriksaan dan penanganan lanjutan oleh tenaga ahli dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Dalam surat tersebut, tim merekomendasikan sejumlah program rehabilitasi, antara lain terapi okupasi, terapi wicara, rehabilitasi medik serta terapi penunjang lainnya sesuai kebutuhan medis.
Tim juga merekomendasikan agar Bupati Iskandar Lakamau menjalani evaluasi dan penatalaksanaan lanjutan di RSPON Jakarta dengan tujuan memaksimalkan proses pemulihan kesehatan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada, di Kalabahi pada 4 Maret 2026.
Namun, hingga awal Agustus 2026, belum terdapat kepastian bahwa seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan tugas Tim Pemulihan Kesehatan Bupati, terutama apabila rekomendasi medis yang telah disusun sejak Maret 2026 belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Bupati Alor Iskandar Lakamau mengalami gangguan kesehatan berupa stroke pada Juli 2025.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Kupang dan selanjutnya mendapatkan penanganan di RSPON Jakarta selama kurang lebih tiga bulan, kondisi kesehatan Bupati dilaporkan mengalami perkembangan dan yang bersangkutan kemudian kembali ke Kabupaten Alor.
Meski telah kembali menjalankan sejumlah aktivitas pemerintahan dan menghadiri berbagai kegiatan resmi, kondisi kesehatan Bupati dinilai belum sepenuhnya pulih.
Dalam sejumlah kesempatan, Bupati masih terlihat mengalami keterbatasan dalam berkomunikasi secara utuh ketika menyampaikan sambutan maupun saat berinteraksi dalam kegiatan pemerintahan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena kesehatan seorang kepala daerah berkaitan erat dengan kemampuan menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan secara optimal.
Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi dokter spesialis saraf, Bupati Iskandar Lakamau disebut perlu mendapatkan terapi lanjutan di RSPON Jakarta.
Namun, rencana tersebut hingga kini belum diketahui kapan akan kembali dilaksanakan.
Ketua Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada, membenarkan bahwa kondisi kesehatan Bupati masih dalam proses pemulihan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi medis yang dilakukan, terdapat perkembangan kondisi yang cukup baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah fungsi tubuh yang membutuhkan pemulihan lebih lanjut.
Salah satu fungsi yang masih memerlukan perhatian adalah kemampuan berbicara yang belum kembali optimal akibat adanya kelemahan pada otot-otot bicara.
“Proses pemulihan pasca stroke atau gangguan neurologis membutuhkan waktu yang berbeda pada setiap pasien. Karena itu, evaluasi dan penanganan berkelanjutan sangat diperlukan agar pemulihan dapat berlangsung secara maksimal,” jelas dr. Anjas melalui pesan Whatsapp, Kamis, (6/8/2026).
Untuk mendukung proses pemulihan tersebut, tim medis merekomendasikan agar Bupati menjalani pemeriksaan lanjutan serta program rehabilitasi yang lebih komprehensif.
Program tersebut mencakup terapi wicara, terapi okupasi dan rehabilitasi medik sesuai kebutuhan serta hasil evaluasi dokter spesialis.
Mengenai berapa lama proses pemulihan Bupati Iskandar Lakamau akan berlangsung, dr. Anjas mengatakan belum dapat ditentukan secara pasti.
Menurutnya, lama proses rehabilitasi sangat bergantung pada kondisi klinis pasien, respons tubuh terhadap terapi serta hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan secara berkala.
“Lamanya proses rehabilitasi sangat bergantung pada kondisi klinis pasien, respons terhadap terapi, serta hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan secara berkala,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengobatan dan rehabilitasi yang dilakukan secara teratur bertujuan membantu memperbaiki fungsi tubuh yang mengalami gangguan sehingga kondisi kesehatan pasien dapat meningkat secara bertahap.
“Oleh karena itu, kepatuhan terhadap program pengobatan dan rehabilitasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemulihan,” imbuhnya.
Belum jelasnya realisasi terapi lanjutan di RSPON Jakarta kemudian menimbulkan pertanyaan publik terhadap pelaksanaan rekomendasi Tim Pemulihan Kesehatan Bupati Alor.
Pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut kapan Bupati akan kembali menjalani terapi, tetapi juga mengenai efektivitas tim dalam memastikan rekomendasi medis yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti.
Publik juga dapat mempertanyakan sejauh mana Tim Pemulihan Kesehatan Bupati telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sejak rekomendasi tersebut diterbitkan pada 4 Maret 2026.
Apalagi, apabila pembentukan dan pelaksanaan tugas tim tersebut didukung pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor, maka aspek akuntabilitas penggunaan anggaran serta hasil kerja tim juga menjadi bagian yang patut dijelaskan kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai kondisi medis Bupati, tetapi juga menyangkut transparansi mengenai program pemulihan, tindak lanjut rekomendasi dokter, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tim yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Dr. Lodywik menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya berkaitan dengan kondisi kesehatan dan aspek medis Bupati.
Sementara persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, kehadiran Bupati dalam kegiatan resmi, maupun kewenangan jabatan, menurutnya merupakan ranah pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Sementara hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, kehadiran dalam kegiatan resmi, maupun kewenangan jabatan merupakan ranah pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” tutup dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat kini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Alor maupun Tim Pemulihan Kesehatan Bupati mengenai tindak lanjut rekomendasi terapi di RSPON Jakarta.
Kepastian tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kesehatan kepala daerah sekaligus mengetahui langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai rekomendasi medis.
Di sisi lain, penjelasan resmi mengenai pelaksanaan tugas Tim Pemulihan Kesehatan Bupati, termasuk tindak lanjut rekomendasi tertanggal 4 Maret 2026, juga diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai efektivitas dan akuntabilitas tim tersebut. (Pepenk)
Follow