Kalabahi, seputar-ntt.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Alor bukan lagi sekadar isu ekonomi, melainkan telah mengarah pada persoalan serius penegakan hukum dan pengawasan negara di wilayah kepulauan.
Rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu ditemukan beredar luas dan terbuka, seolah tanpa hambatan.
Hasil penelusuran ditemukan berbagai merek rokok yang diduga ilegal dengan mudah dijumpai di kios-kios, warung kelontong, hingga beberapa toko di wilayah perkotaan dan hingga pelosok.
Penjualan dilakukan secara terang-terangan tanpa upaya penyamaran, menandakan rendahnya efek gentar terhadap penegakan hukum.
Saat ini, mayoritas masyarakat lebih memilih rokok ilegal dikarenakan harganya yang jauh lebih murah tanpa menyadari risikonya.
Fenomena ini terjadi di tengah kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, harga rokok legal yang naik, penurunan daya beli masyarakat, juga lemahnya penegakan hukum.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan distribusi rokok ilegal untuk membanjiri pasar dengan produk murah, mengorbankan penerimaan negara dan memperbesar ruang ekonomi gelap.
Dari sisi negara, peredaran rokok ilegal merupakan kebocoran serius penerimaan pajak.
Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar berarti hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik.
Ironisnya, peredaran ini justru berlangsung masif dan nyaris tanpa gangguan.
Dalam penelusuran ini juga terungkap, jalur laut menjadi pintu utama masuknya rokok ilegal ke Kabupaten Alor. Pemilihan jalur ini bukan tanpa perhitungan.
Pelaku diduga memahami dengan baik keterbatasan pengawasan di pelabuhan perintis dan pelabuhan sekunder, termasuk minimnya personel, sarana pemeriksaan, serta lemahnya kontrol terhadap muatan kapal.
Rokok ilegal diduga masuk bersama muatan logistik umum dan disamarkan sebagai barang kebutuhan sehari-hari.
Ketika kapal sandar, tidak terlihat adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap isi muatan. Kondisi ini membuka ruang bagi barang ilegal keluar dari pelabuhan tanpa deteksi berarti.
Lebih jauh, pola distribusi menunjukkan sistem kerja yang rapi dan terkoordinasi. Rokok tidak disimpan dalam gudang besar, melainkan langsung didistribusikan oleh sales ke kios-kios pemesan. Namun ada juga indikasi bahwa sebagian pasokan rokok oleh seles disimpan di rumah.
Distribusi kilat ini dilakukan segera setelah kapal sandar, bahkan di hari yang sama, sehingga mempersempit ruang aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Pola tanpa gudang ini bukan kebetulan, melainkan strategi klasik penghindaran hukum. Dengan menghilangkan titik penyimpanan, jejak logistik menjadi kabur dan pembuktian semakin sulit.
Beberapa sales juga bahkan diketahui tidak menetap di Alor. Mereka menggunakan identitas yang tidak jelas, dan hanya datang pada waktu tertentu untuk melakukan distribusi.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal di Alor tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar dan terorganisir, dengan sistem kerja yang adaptif terhadap kelemahan pengawasan negara.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai telah mengatur secara tegas larangan peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang cukai menyebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Penindakan terhadap tindak pidana cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seharusnya dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, peredaran rokok ilegal di Alor masih berlangsung tanpa langkah penindakan yang signifikan dan berkelanjutan.
Ketiadaan operasi terbuka, minimnya publikasi hasil penindakan, serta maraknya penjualan rokok ilegal di ruang publik menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ini ?
Tanpa penguatan pengawasan pelabuhan, peningkatan patroli laut, serta penindakan hukum yang konsisten hingga ke jaringan distribusinya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Alor berpotensi semakin mengakar.
Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan tetapi juga wibawa hukum dan kehadiran negara di wilayah perbatasan dan kepulauan. (Pepenk)
Follow