Dirut Jelaskan Keuntungan Bank NTT Jadi Perseroda

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Transformasi Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ditegaskan bukan sekadar perubahan nomenklatur. Langkah ini merupakan strategi penting untuk memperkuat kendali pemerintah daerah sekaligus memastikan perputaran ekonomi tetap berpihak pada masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis, bukan sekadar pergantian nama.

Hal tersebut disampaikan Charlie usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/3/2026), terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.

Menurut Charlie, Bank NTT siap menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status tersebut.

Ia menjelaskan, dari sisi operasional maupun tata kelola, perubahan menjadi Perseroda tidak membawa perubahan mendasar. Sistem yang berjalan tetap mengacu pada prinsip good governance dan regulasi yang berlaku.

“Ini hal yang biasa. Lebih kepada perubahan legalitas saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Charlie mengungkapkan terdapat dua tujuan utama dari perubahan status ini. Pertama, untuk memastikan kepemilikan mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, terutama dalam konteks divestasi di masa depan.

“Dengan ketentuan minimal 51 persen saham tetap dimiliki pemerintah daerah, maka kontrol mayoritas tetap terjaga. Itu penting agar perusahaan ini tidak jatuh ke pihak lain,” jelasnya.

Kedua, perubahan ini juga bertujuan menjaga identitas dan keberpihakan Bank NTT terhadap ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya agar dana masyarakat NTT dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan di wilayah NTT.

“Jangan sampai uang masyarakat NTT justru digunakan untuk membiayai proyek di luar daerah. Itu tidak tepat. Harusnya kembali untuk membangun ekonomi NTT sendiri,” tegas Charlie.

Ia menambahkan, dari sisi pengawasan dan tata kelola, Bank NTT telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Semua sudah diatur dan diawasi dengan ketat oleh OJK, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” pungkasnya. (*)

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...