Forum Solareks Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Korupsi Pasar Alok

Date:

Share:

Maumere, seputar-ntt.com – Forum Solidaritas Rakyat Menolak Korupsi (Solareks) mendesak Kepolisian Resort Sikka segera mengusut tuntas kasus Korupsi Pasar Alok tahun anggaran 2006-2007.

Forum yang beranggotakan para mahasiswa dan para aktivis ini meminta Polres Sikka menahan para oknum-oknum yang diduga kuat terlibat ikut merugikan negara Rp. 1,3 Milyar.

Menurut Solareks, Polres Sikka telah memiliki bukti-bukti kuat untuk menangkap dan menahan oknum yang terlibat. Karena itu, secepatnya kepolisian harus menuntaskan kasus yang sudah lama mengendap di meja kepolisian dan kejaksaan.

Siaran pers yang diterima wartawan, Solareks menilai ada permainan para elit dalam kasus pasar Alok yang memiliki relasi lebih kuat mengintervensi para penegak hukum.

Disebutkan Solareks, dalam kasus Pasar Alok ada oknum yang terlibat terkesan mencuci tangan karena de facto hanya Heri Siku dan Bartol da Cunha saj yang sudah mendekam di dalam tahanan. Sedangkan yang lainnya lenggang manis tanpa dosa.

Pantauan seputar-ntt.com, Senin (8/5) siang, Forum Solareks melakukan long march dari kelurahan Waioti menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere. Di sana mereka menggelar orasi dan membacakan tuntutan.

Dari Kantor Kejari, peserta long march bergerak menuju Universitas Nusa Nipa (Unipa). Di sana mereka melakukan hal yang sama seperti di. Kantor Kejari.

Aksi orasi dan membacakan tuntutan dilanjutkan di depan Mako Polres Sikka. Tampak aparat kepolisian berjaga-jaga di depan Mako Polres Sikka.

Aksi ini berakhir setelah pihak Polres Sikka dan perwakilan Forum Solareks bertemu di depan SPKT Polres Sikka. Di sana perwakilan polisi menerima draft tuntutan yang diserahkan Ketua Forum Solareks, Norbertus Poradowa.

Pihak kepolisian berjanji akan melanjutkan tuntutan forum Solareks ke Kapolres Sikka untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, kasus Pasar Alok bermula dari adanya memo pada 27 Nopember 2006 dari Bupati Sikka saat itu, Drs. Alexander Longginus. Beliau menerbitkan Rekomendasi tentang persetujuan izin Prinsip Penunjukkan Langsung yang menjadi dasar bagi 7 rekanan proyek mengerjakan 7 paket pekerjaan dlam proyek pembangunan lanjutan pasar Alok tahun anggaran 2006-2007.

Namun berdasarkan temuan Kejari Maumere tanggal 28-29 Nopember 2013 yang memeriksa adanya kerugian negara sebesar Rp.1,3 milyar. Hingga saat ini belum ada proses lebih lanjut dari kasus ini.(Chs)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...