Kuasa Hukum Soroti Anomali Penanganan Dua Kasus di Polda NTT dan Polresta Kupang Kota

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Kuasa hukum Notaris Alberth Riwu Kore, Fendi Himan, menilai perlu adanya koreksi menyeluruh terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dan Satreskrim Polresta Kupang Kota terkait penanganan dua perkara yang dinilai janggal dan saling bertentangan.

Fendi Himan menyoroti perbedaan penilaian hukum terhadap kasus penyerahan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan kepada kantor Notaris Alberth Riwu Kore. Menurutnya, dalam penanganan di Polresta Kupang Kota, penyerahan sembilan SHM tersebut kepada pemiliknya, Rahmad, dinyatakan sah dan tidak mengandung unsur penggelapan. Namun dalam penanganan perkara di tingkat Polda NTT, tindakan yang sama justru dinilai sebagai perbuatan penggelapan.

“Ini merupakan anomali yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Peristiwa yang sama dinilai berbeda oleh dua institusi penegak hukum dalam satu struktur kepolisian,” ujar Fendi dalam keterangannya kepada media.

Ia menilai perbedaan penafsiran hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai rasa keadilan.

Selain itu, Fendi juga menyinggung perkara lain yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polresta Kupang Kota. Dalam kasus tersebut, kata dia, seseorang yang secara nyata tidak menyerahkan uang titipan yang bukan menjadi haknya justru dinyatakan bukan sebagai tindak pidana oleh penyidik.

“Ini menjadi sesuatu yang aneh dan janggal. Di satu sisi penyerahan sertifikat oleh pemiliknya sendiri dianggap penggelapan, sementara dalam kasus lain, orang yang tidak menyerahkan uang titipan malah dinyatakan bukan tindak pidana,” katanya.

Fendi meminta Kapolda NTT untuk melakukan supervisi langsung terhadap dua perkara tersebut agar penanganannya dapat dilakukan secara objektif dan profesional. Ia juga berharap pimpinan kepolisian tidak hanya menerima laporan dari bawahan.

“Kapolda seharusnya melakukan supervisi langsung terhadap dua kasus ini. Jangan hanya menerima laporan dari bawahan yang diduga sengaja membelokkan arah penanganan perkara,” tegasnya.

Ia bahkan menduga terdapat kepentingan tertentu yang mempengaruhi proses penanganan dua perkara tersebut sehingga menimbulkan kesan carut-marut dan berpotensi merugikan nama baik institusi kepolisian.

Kasus yang menjerat Notaris Alberth Riwu Kore bermula dari hubungan kredit antara Rahmad sebagai debitur dengan BPR Christa Jaya Perdana. Untuk menjamin pinjaman tersebut, Rahmad awalnya menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian diproses melalui kantor notaris untuk rencana pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Namun proses pengikatan hak tanggungan tidak dilanjutkan karena adanya kesepakatan antara pihak bank dan debitur. Sertifikat kemudian dipecah menjadi beberapa bidang. Pada 2016, Rahmad menitipkan sejumlah sertifikat hasil pemecahan tersebut di kantor notaris untuk rencana pengikatan kredit.

Sebelum proses APHT dilakukan, Rahmad kemudian mengambil kembali sembilan sertifikat tersebut secara bertahap. Menurut pihak notaris, pengambilan tersebut sah karena sertifikat masih atas nama Rahmad dan belum pernah diikat dengan hak tanggungan kepada bank.

Meski demikian, pada Februari 2019 BPR Christa Jaya melaporkan dugaan penggelapan sembilan SHM ke kepolisian. Dalam proses penyidikan, Polda NTT sempat menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2022 karena dinilai tidak cukup bukti.

Namun keputusan tersebut digugat melalui praperadilan oleh pihak pelapor dan pengadilan kemudian membatalkan SP3 tersebut. Setelah itu penyidik kembali menetapkan Alberth Riwu Kore sebagai tersangka dan sempat melakukan penahanan pada Agustus 2022.

Seiring perkembangan perkara, tim kuasa hukum Alberth Riwu Kore terus menyatakan bahwa unsur tindak pidana penggelapan tidak terpenuhi karena sertifikat yang dimaksud diambil langsung oleh pemiliknya sendiri dan belum pernah diikat sebagai jaminan resmi kredit melalui APHT.

Fendi Himan berharap polemik dua perkara yang dinilai bertolak belakang tersebut dapat menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...