Penyidik Tipikor Polres Alor Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi SDN Angin Rata

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt com – Penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Alor kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

Tersangka baru tersebut diketahui berinisial IK yang tidak lain merupakan kepala sekolah. Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan AL selaku kontraktor sebagai tersangka pada bulan Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau S.sos, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis, 8/3/2023 pagi membenarkan kejadian tersebut.

“Kami telah menetapkan IK sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angin Rata setelah berkasnya lengkap,” kata Jems.

Menurut Kasatreskrim, IK disangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.503.923.000,-, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Awalnya pada tahun 2017, SD Negeri Angin Rata mendapatkan bantuan dana dengan total Rp. 503. 923.000.

Selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan juknis harus dikerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yang mana dana tersebut sudah diserahkan tersangka dengan total sebesar 482.973.000 yang diberikan secara bertahap sebanyak 2 kali.

Dari perkara Korupsi tersebut Kerugian negara sebesar Rp. 243. 005.851.78. yang di ketahui dari hasil Audit BPKP perwakilan Provinsi NTT. (Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...