Ini Tanggapan Dirut PT MMI Terkait Pengembalian Saham ke Pemda Manggarai

Date:

Share:

Ruteng, seputar-ntt.com – Pertanyaan Anggota DPRD Manggarai, Ardi Suari terkait pengembalian Sahan Deviden dan Saham Tunai ke Pemda Manggarai mendapatkan tanggapan dari Yus Mahu, Direktur Utama, PT Manggarai Multi Investasi (MMI).

Kepada Seputar NTT, Yus Mahu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang keberadaan saham, dimana Pemda Manggarai memiliki kewajiban untuk menanam Saham ke PT MMI sebesar Rp.20 miliar.

“Dalam Perda itu mengatur bahwa 15 miliar dari jumlah 20 miliar yang ditetapkan harus diberikan pada saat PT MMI didirikan. Namun hingga saat ini belum terealisasi,” jelasnya.

Dia merincikan, Pada tahun 2013 Pemda Manggarai baru memberikan saham secara tunai sebesar Rp.2 miliar. Tahun 2014 sebesar Rp.1.750.000.00,. “Untuka tahun 2015 direncanakan Rp.5 miliar dan tahun 2016, Rp.6 miliar 250 juta. Tapi itu belum direalisasikan. Jadi Pemda belum merealisasikan amat Perda” ungkapnya.

Dia menjelaskan pengembalian saham deviden tidak dapat dilakukan oleh PT.MMI. pasalnya, jika saham tersebut dikembalikan ke Pemda Mannggarai maka saham pemerintah akan mengalami dilusi/penurunan saham. “Kalau kita paksa untuk kembalikan maka Saham Pemda akan mengalami penurunan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberikan, Anggota DPRD Manggarai, Ardi Suardi, SE, dari Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah dijamin ada pengembalian modal selama penyertaan itu ke kas terutama PDAM, PT. MMI dan Bank NTT. Sementara, penyertaaan modal ke PDAM akan dikembalikan oleh Pempus manakala jaringan sudah terpasang 80% lebih di seluruh warga Kabupaten Manggarai.

Demikian dikatakan Suardi kepada media ini di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa (12/4/2016). Dia mengaku nyaris tidak ada pengembalian layaknya bisa ludes seperti PT. Komodo Jaya. “Selama ini hanya pengembalian deviden tunai bukan modal apalagi deviden saham”, kata Suardi.

Nah, bagaimana dengan Bank NTT dan PT. MMI. “Saya masih mempertanyakan itu karena terendus pengembalian deviden tunainya tidak ada lagipula deviden saham. Ini amat dipertanyakan. Mereka harus bisa mengembalikan karena akan berdampak pada kerugian keuangan negara”, sangsi Suhardi. (kons hona)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...